Nota Dukungan Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi Kota Palembang Terhadap Perjuanggan Petani Pulau Padang Meranti
oleh Putra Mahardika pada 04 November 2011 jam 12:59
Perbuatan melawan Hukum yang di lakukan Pemerintah dan PT.RAPP
- UU 41/1999 pasal 50 ayat 2 “Setiap orang yang diberikan izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu, serta izin pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu. Dilarang melakukan kegiatan yang menimbulkan kerusakan hutan”
- Keppres 32/1990 Lokasi izin diatas lahan gambut yang memiliki kedalaman diatas 3 meter
- Perda 10/1999 tentang RTRW = Masih ada areal tersebut yang belum di alih fungsikan sehingga tidak memenuhi syarat diberikan izin perluasan/penambahan areal Hutan Tanaman Industri (Areal HTI seharusnya pada kawasan hutan produksi).
- Rekomendasi Bupati didasarkan pada PP 34/2002 sedangkan surat Keputusan Menteri Kehutanan didasarkan pada PP 6/2007 jo PP 3/2008. PP 34/2002 proses izin HTI melalui pelelangan, sedangkan PP 6/2007 jo PP 3/2008 berdasarkan permohonan dan PP 34/2002 telah dicabut oleh PP 6/2007 jo PP 3/2008.
- Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) HTI PT. RAPP Telah melanggar Ketentuan Luas Maksimum Penguasaan Hutan dan Pelepasan Kawasan untuk budidaya Perkebunan, yaitu Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor : 728/Kpts-II/1998 tanggal 9 Nov 1998 Pasal 4 Huruf a; “Luas maksimum Hak Penguasaan Hutan atau Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri baik untuk tujuan Pulp maupun untuk tujuan non pulp dalam satu provinsi 100.000 Ha dan untuk seluruh Indonesia 400.000 Ha. Sedang Luas Areal PT. RAPP sesuai dengan SK Menhut No: SK.327/Menhut-II/2009 tanggal 12 Juni 2009 adalah 350.165 Ha.
- PP 27/1999 tentang Analisis mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagai dasar penerbitan Keputusan Menteri Kehutanan diambil dari keputusan Gubernur Riau yang telah dicabut.
- Areal Perluasan PT. RAPP yang semula masuk dalam wilayah Kabupaten Bengkalis dan sekarang masuk ke dalam wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti berdasarkan Undang-undang pembentukan Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 12 tahun 2009 tanggal 19 desember 2008 yang telah diresmikan pada tanggal 16 januari 2009, sedangkan Keputusan Menteri Kehutanan masih mengacu pada rekomendasi Bupati Bengkalis.
Bangun Dewan Mahasiswa, Rebut Demokrasi Sejati
Palembang, 4 November 2011
Fuad Kurniawan
Ketua
Tohirin
Sekretaris
Tidak ada komentar:
Posting Komentar