Eksekutif Kota LMND Palembang

Konsentrasi Gerakan Mahasiswa ----> PANCASILA Dasarnya, TRISAKTI Jalannya, REPUBLIK Ke Empat; Masyarakat Adil Makmur Tujuannya !

Jumat, 04 November 2011

Usir PT. RAPP dari Bumi Pulau Padang Meranti Riau !

Nota Dukungan Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi Kota Palembang Terhadap Perjuanggan Petani Pulau Padang Meranti

oleh Putra Mahardika pada 04 November 2011 jam 12:59
Aksi rakyat Pulau Padang   bentuk protes atas sikap pemerintah, baik lokal maupun pusat, yang mengabaikan tuntutan rakyat Pulau Padang untuk mencabut SK menhut No 327 tahun 2009. m SK tersebut telah menjadi legitimasi hukum PT. RAPP untuk meluluhlantakkan pulau padang. Sungguh sangat tragis Pasal 33 UUD 1945 Ayat 3 yang menjamin Bumi,air,udara dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai negara dan dikelola untuk kemakmuran rakyat. Ini berbanding terbalik mal;ah diberikan Pemerintah Provinsi Riau kepada kepentingan PT RAPP yang telah terbukti melanggar peraturan perundang undangan yang berlaku. Beriku beberapa bukti pelanggaran yang terjadi : 
 Perbuatan melawan Hukum  yang di lakukan Pemerintah dan PT.RAPP
  1. UU 41/1999 pasal 50 ayat 2 “Setiap orang yang diberikan izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu, serta izin pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu. Dilarang melakukan kegiatan yang menimbulkan kerusakan hutan”
  2. Keppres 32/1990 Lokasi izin diatas lahan gambut yang memiliki kedalaman diatas 3 meter
  3. Perda 10/1999 tentang RTRW = Masih ada areal tersebut yang belum di alih fungsikan sehingga tidak memenuhi syarat diberikan izin perluasan/penambahan areal Hutan Tanaman Industri (Areal HTI seharusnya pada kawasan hutan produksi).
  4. Rekomendasi Bupati didasarkan pada PP 34/2002 sedangkan surat Keputusan Menteri Kehutanan didasarkan pada PP 6/2007 jo PP 3/2008. PP 34/2002 proses izin HTI melalui pelelangan, sedangkan PP 6/2007 jo PP 3/2008 berdasarkan permohonan dan PP 34/2002 telah dicabut oleh PP 6/2007 jo PP 3/2008.
  5. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) HTI PT. RAPP Telah melanggar Ketentuan Luas Maksimum Penguasaan Hutan dan Pelepasan Kawasan untuk budidaya Perkebunan, yaitu Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor : 728/Kpts-II/1998 tanggal 9 Nov 1998 Pasal 4 Huruf a; “Luas maksimum Hak Penguasaan Hutan atau Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri baik untuk tujuan Pulp maupun untuk tujuan non pulp dalam satu provinsi 100.000 Ha dan untuk seluruh Indonesia 400.000 Ha. Sedang Luas Areal PT. RAPP sesuai dengan SK Menhut No: SK.327/Menhut-II/2009 tanggal 12 Juni 2009 adalah 350.165 Ha.
  6. PP 27/1999 tentang Analisis mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagai dasar penerbitan Keputusan Menteri Kehutanan diambil dari keputusan Gubernur Riau yang telah dicabut.
  7. Areal Perluasan PT. RAPP yang semula masuk dalam wilayah Kabupaten Bengkalis dan sekarang masuk ke dalam wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti berdasarkan Undang-undang pembentukan Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 12 tahun 2009 tanggal 19 desember 2008 yang telah diresmikan pada tanggal 16 januari 2009, sedangkan Keputusan Menteri Kehutanan masih mengacu pada rekomendasi Bupati Bengkalis.
Oleh karna itu Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi Kota Palembang menuntut kepada Pemerintah Provinsi Riau, DPR RI, DPD RI, dan Presiden Republik Indonesia untuk MENGHENTIKAN operasional PT. RAPP yang telah terbukti sah dan melanggar hukum demi RAKYAT Pulau Padang kepulaun meranti.

Bangun Dewan Mahasiswa, Rebut Demokrasi Sejati
Palembang, 4 November 2011

Fuad Kurniawan                                                                                 
Ketua
Tohirin                                                                                          
Sekretaris

Tidak ada komentar:

Posting Komentar