Eksekutif Kota LMND Palembang

Konsentrasi Gerakan Mahasiswa ----> PANCASILA Dasarnya, TRISAKTI Jalannya, REPUBLIK Ke Empat; Masyarakat Adil Makmur Tujuannya !

Kamis, 10 November 2011

Mahasiswa Chile Kepung Gedung Parlemen

Mahasiswa Chile Kepung Gedung Parlemen

Rabu, 9 November 2011 | 23:59 WIB

Perlawanan Mahasiswa Chile
Oleh : Raymond Samuel
Demo mahasiswa dan rakyat Chile

Sebuah gerakan protes baru kembali diorganisir oleh gerakan mahasiswa dan sejumlah gerakan sosial di Chile. Mereka menggelar aksi massa ke kota Valparaiso, sekitar 74.5 mil dari Santiago, dan mengepung gedung parlemen nasional di kota itu.
Aksi itu bertepatan dengan dimulainya pembahasan mengenai anggaran tahun 2012. Sehubungan dengan hal itu, para pemimpin gerakan mahasiswa dan gerakan sosial telah menggelar pertemuan dengan anggota parlemen dari partai-partai oposisi.
Mahasiswa dan berbagai gerakan sosial itu bernaung dibawah sebuah koalisi bernama “Gerakan Sosial untuk Pendidikan Chile”. Para pemimpin gerakan mahasiswa dan gerakan sosial mendesak anggota parlemen dari oposisi untuk memblokir rencana-rencana untuk melanjutkan privatisasi pendidikan.
Sedikitnya 15.000 mahasiswa dan gerakan sosial berpartisipasi dalam gerakan protes kali ini. Para professor dan dosen juga menggabungkan diri dalam protes yang sudah bermula sejak bulan mei lalu ini.
Para mahasiswa dan pengajar berkeyakinan bahwa pemerintah akan ngotot membawa proposal privatisasi dalam pembahasan anggaran ini. Meskipun hal tersebut berarti mengabaikan suara 80% rakyat Chile yang menghendaki pendidikan gratis.
Demo yang semula berjalan damai ini, tiba-tiba berubah menjadi bentrokan. Sejumlah mahasiswa berusaha membalas tembakan gas air mata dan semprotan air oleh pihak kepolisian. Polisi melepaskan sejumlah “anjing pelacak” untuk mengejar mahasiswa. Tetapi mahasiswa membalas dengan potongan kayu dan lemparan batu.

Jumat, 04 November 2011

Usir PT. RAPP dari Bumi Pulau Padang Meranti Riau !

Nota Dukungan Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi Kota Palembang Terhadap Perjuanggan Petani Pulau Padang Meranti

oleh Putra Mahardika pada 04 November 2011 jam 12:59
Aksi rakyat Pulau Padang   bentuk protes atas sikap pemerintah, baik lokal maupun pusat, yang mengabaikan tuntutan rakyat Pulau Padang untuk mencabut SK menhut No 327 tahun 2009. m SK tersebut telah menjadi legitimasi hukum PT. RAPP untuk meluluhlantakkan pulau padang. Sungguh sangat tragis Pasal 33 UUD 1945 Ayat 3 yang menjamin Bumi,air,udara dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai negara dan dikelola untuk kemakmuran rakyat. Ini berbanding terbalik mal;ah diberikan Pemerintah Provinsi Riau kepada kepentingan PT RAPP yang telah terbukti melanggar peraturan perundang undangan yang berlaku. Beriku beberapa bukti pelanggaran yang terjadi : 
 Perbuatan melawan Hukum  yang di lakukan Pemerintah dan PT.RAPP
  1. UU 41/1999 pasal 50 ayat 2 “Setiap orang yang diberikan izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu, serta izin pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu. Dilarang melakukan kegiatan yang menimbulkan kerusakan hutan”
  2. Keppres 32/1990 Lokasi izin diatas lahan gambut yang memiliki kedalaman diatas 3 meter
  3. Perda 10/1999 tentang RTRW = Masih ada areal tersebut yang belum di alih fungsikan sehingga tidak memenuhi syarat diberikan izin perluasan/penambahan areal Hutan Tanaman Industri (Areal HTI seharusnya pada kawasan hutan produksi).
  4. Rekomendasi Bupati didasarkan pada PP 34/2002 sedangkan surat Keputusan Menteri Kehutanan didasarkan pada PP 6/2007 jo PP 3/2008. PP 34/2002 proses izin HTI melalui pelelangan, sedangkan PP 6/2007 jo PP 3/2008 berdasarkan permohonan dan PP 34/2002 telah dicabut oleh PP 6/2007 jo PP 3/2008.
  5. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) HTI PT. RAPP Telah melanggar Ketentuan Luas Maksimum Penguasaan Hutan dan Pelepasan Kawasan untuk budidaya Perkebunan, yaitu Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor : 728/Kpts-II/1998 tanggal 9 Nov 1998 Pasal 4 Huruf a; “Luas maksimum Hak Penguasaan Hutan atau Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri baik untuk tujuan Pulp maupun untuk tujuan non pulp dalam satu provinsi 100.000 Ha dan untuk seluruh Indonesia 400.000 Ha. Sedang Luas Areal PT. RAPP sesuai dengan SK Menhut No: SK.327/Menhut-II/2009 tanggal 12 Juni 2009 adalah 350.165 Ha.
  6. PP 27/1999 tentang Analisis mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagai dasar penerbitan Keputusan Menteri Kehutanan diambil dari keputusan Gubernur Riau yang telah dicabut.
  7. Areal Perluasan PT. RAPP yang semula masuk dalam wilayah Kabupaten Bengkalis dan sekarang masuk ke dalam wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti berdasarkan Undang-undang pembentukan Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 12 tahun 2009 tanggal 19 desember 2008 yang telah diresmikan pada tanggal 16 januari 2009, sedangkan Keputusan Menteri Kehutanan masih mengacu pada rekomendasi Bupati Bengkalis.
Oleh karna itu Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi Kota Palembang menuntut kepada Pemerintah Provinsi Riau, DPR RI, DPD RI, dan Presiden Republik Indonesia untuk MENGHENTIKAN operasional PT. RAPP yang telah terbukti sah dan melanggar hukum demi RAKYAT Pulau Padang kepulaun meranti.

Bangun Dewan Mahasiswa, Rebut Demokrasi Sejati
Palembang, 4 November 2011

Fuad Kurniawan                                                                                 
Ketua
Tohirin                                                                                          
Sekretaris

Dimana Kedaulatan Rakyat Itu?

Jumat, 4 November 2011 | 1:10 WIB

Editorial  Berdikari Online
UUD 1945 pasal 1 ayat (2) merumuskan sebagai berikut: “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Tetapi kata-kata dalam konstitusi itu kebanyakan menjadi pepesan kosong, ketimbang dilaksanakan oleh pemerintah atau penyelenggara negara.
Jika memang kedaulatan itu di tangan rakyat, kenapa rakyat harus repot-repot menggelar aksi protes untuk membuat pemerintah mendengar “aspirasi” mereka. Bahkan, sekalipun rakyat beribu-ribu kali menggelar aksi protes, pemerintah tetap tutup mata dan telinga terhadap berbagai tuntutan rakyat itu.
Lihatlah kasus yang dialami oleh petani di Pulau Padang, Kepulauan Meranti, yang sudah bertahun-tahun berjuang untuk mempertahankan pulau dan kehidupan mereka dari keserakahan perusahaan swasta. Bahkan, demi memastikan pemerintah mendengar tuntutannya, petani Pulau Padang rela menabung supaya bisa datang ke Jakarta dan menyampaikan tuntutannya kepada pejabat pemerintah (Presiden RI dan Menteri Kehutanan).
Tuntutan petani Pulau Padang sangat sederhana: mereka menuntut agar SK menhut nomor 327 tahun 2009 dicabut. Pasalnya, SK Menhut era MS Kaban itu telah menjadi legitimasi perusahaan kertas PT. RAPP untuk membuka dan menghancurkan lahan gambut di Pulau Padang. Hal itu sangat berpotensi menenggalamkan pulau berpenghuni 45 juta jiwa itu.
Tetapi apa jawaban Menhut Zulkifli Hasan saat itu? Menteri asal Partai Amanat Nasional (PAN) itu menganggap Pulau Padang tidak berpenghuni alias kosong. Alih-alih mendengar dan merespon tuntutan rakyat, Sang Menteri malah mempertanyakan eksistensi rakyat Pulau Padang yang sudah ratusan tahun tinggal di Pulau Padang.
Ini hanya satu bukti betapa “kedaulatan rakyat” itu dikangkangi oleh segelintir elit berkuasa. Contoh kasat mata lainnya adalah adanya puluhan, bahkan mungkin ratusan, produk perundang-undangan yang tidak pernah dikonsultasikan dengan rakyat. Padahal, sebagian besar produk perundang-undangan itu merugikan kehidupan rakyat.
Kedaulatan rakyat tidaklah muncul seketika dalam konstitusi kita. Ia merupakan hasil pergulatan gagasan dan pengalaman para pendiri bangsa (founding father) kita. Gagasan itu sudah muncul jauh sebelum Indonesia resmi dinyatakan merdeka. Bung Karno dan Bung Hatta sudah mencanangkan kedaulatan rakyat itu dalam tulisan-tulisannya di tahun 1930-an.
Bung Karno, dalam tulisannya “Demokrasi Politik dan Demokrasi Ekonomi” di tahun 1932, menguraikan bahwa demokrasi adalah pemerintahan rakyat. “Cara pemerintahan ini memberi hak kepada semua rakyat untuk ikut memerintah,” kata Bung Karno.
Demokrasi yang dibayangkan Bung Karno bukan saja kesejajaran dalam lapangan politik, tetapi juga kesejajaran dalam ekonomi. Atau ringkasnya, demokrasi ala Bung Karno adalah demokrasi politik dan demokrasi ekonomi. Jadi, bukan saja keterlibatan langsung rakyat dalam mengelola pemerintahan, tetapi juga kontrol rakyat terhadap sumber daya ekonomi dan alat-alat produksi.
Semangat itu juga ditemukan dalam gagasan Mohammad Hatta. Ia mengartikan demokrasi rakyat sebagai pemerintahan negeri yang dijalankan oleh rakyat dengan perantaraan wakil-wakilnya atau Badan-Badang Perwakilan, sedangkan yang menjalankan kekuasaan pemerintahan senantiasa takluk kepada “kemauan rakyat”.
Bung Karno, juga Bung Hatta, menganggap Ke-adilan sosial, dan sebagai akibatnya, kesejahteraan rakyat, hanya bisa terwujud dengan kedaulatan rakyat. Keduanya juga menganggap negara hanya sebagai wadah atau alat untuk mencapai masyarakat adil dan makmur.
Maka kita patut kecewa dengan negara dan pemerintahan Republik Indonesia saat ini. Segelintir klas berkuasa telah menggunakan negara sebagai sarana untuk mewujudkan kemakmuran pribadi dan golongannya. Sementara rakyat mayoritas telah dikeluarkan dari proses kenegaraan dan rakyat hanya diperkuda untuk mencapai tujuan-tujuan politik dan ekonomi klas yang berkuasa.
Kami berkesimpulan: negara dan pemerintahan sekarang bukanlah negara dan pemerintahan yang dikehendaki oleh pendiri bangsa, juga tidak sejalan dengan semangat proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945. Adalah tugas kita semua, rakyat Indonesia, untuk mengembalikan negara dan pemerintahan sesuai dengan cita-cita pendiri bangsa dan semangat proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945.

Senin, 18 Juli 2011

Kenapa Perlu Mendukung Gerakan Pasal 33

Kenapa Perlu Mendukung Gerakan Pasal 33

Senin, 18 Juli 2011 | 1:29 WIB

Editorial
Pada tanggal 22 Juli mendatang, Partai Rakyat Demokratik (PRD) akan meluncurkan sebuah gerakan yang diberi-nama ‘Gerakan Pasal 33’. Gerakan ini akan diluncurkan secara nasional dan akan berlangsung di beberapa kota, seperti Jakarta, Surabaya, Semarang, Palembang, Lampung, Kendari, dan lain-lain.
Gerakan ini sangat patut didukung. Terlepas dari gerakan mana yang memulai menciptakan inisiatif ini, tetapi gerakan ini sangat penting dalam konteks perjuangan anti-imperialisme di Indonesia saat ini. Ada beberapa alasan mengapa Berdikari Online mengajak pembaca untuk mendukung gerakan ini.
Pertama, kita sedang berada dalam situasi ketidakpastian, bahkan mengarah pada sebuah masa depan suram. Hal itu disebabkan oleh penghianatan para penyelenggara negara terhadap tujuan nasional kita, sebagaimana tercantum dalam pembukaan (preambule) UUD 1945.
Nah, gerakan pasal hendak mengingatkan atau meluruskan tujuan berbangsa kita pada cita-cita revolusi agustus 1945 dan gagasan para pendiri bangsa.  Meski berbicara revolusi agustus 1945 dan UUD 1945, tetapi gerakan ini bukanlah gerakan romantik belaka. Justru, karena cita-cita revolusi nasional 17 Agustus 1945 itu belum tuntas sampai sekarang, maka gerakan ini bermaksud menuntaskannya. Gerakan ini bermaksud melanjutkan cita-cita revolusi nasional, yaitu menghapuskan kolonialisme dan imperialisme, sebagai jalan menuju masyarakat adil dan makmur.
Kedua, kita sedang berada dalam situasi dimana para penyelenggara negara telah mengadopsi faham liberalisme ekonomi. Faham itu telah membuka pintu bagi masuknya proyek imperialisme di seluruh pelosok tanah air. Hampir seluruh kekayaan alam bangsa kita telah dirampok dan diangkut untuk kemakmuran segelintir korporasi di negeri-negeri imperialis.
‘Gerakan pasal 33’ punya cita-cita mulia untuk mengembalikan fondasi perekonomian kita yang asli, yang sesuai dengan cita-cita pendiri bangsa dan jiwa revolusi nasional kita, yaitu: 1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan, (2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara, dan  (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Ketiga, dalam perjuangan menghadapi imperialisme saat ini, kendati semakin banyak yang menyadari arti-penting perjuangan ini, tetapi belum ada sebuah platform politik yang mengikat seluruh barisan kaum anti-imperialis.
‘Gerakan pasal 33’ ini berupaya menampilkan sebuah platform politik untuk memperhebat atau menajamkan perjuangan anti-imperialisme, yaitu semangat Pasal 33 UUD 1945 sebelum diamandemen. Jika kita pelajari dengan sebaik-baiknya, maka akan diketahui bahwa pasal 33 UUD 1945 punya roh anti-imperialisme dan anti-kolonialisme yang sangat kuat.
Dengan demikian, gerakan pasal 33 bukanlah milik atau gerakan sebuah kelompok atau organisasi politik, melainkan milik dan gerakannya seluruh rakyat Indonesia dalam melawan imperialisme. Gerakan pasal 33 ini mengharuskan adanya sebuah persatuan nasional, yang meliputi seluruh kekuatan nasional anti-imperialis dan korban-korban penjajahan imperialisme, sebagai syarat mutlak untuk memenangkan perjuangan melawan imperialisme.
Berdikari Online, sebagai media yang terang memihak pada perjuangan anti-imperialisme, secara terang-terangan mendukung ‘gerakan pasal 33’ ini. Kami pun menganjurkan kepada para pembaca semua untuk menjadi bagian paling aktif dari perjuangan ini. Nasib dan masa depan bangsa kita ada di tangan kita sendiri: Apakah kita mau menyelamatkan bangsa kita dari kehancuran dan kemudian memajukannya, ataukah kita sudah pasrah menjadi ‘bangsa kuli diantara bangsa-bangsa’.

Kamis, 21 April 2011

Mewarisi Gagasan Perjuangan Kartini

Kamis, 21 April 2011 | 1:58 WIB

SERATUS tiga puluh dua tahun yang lalu, tepatnya 21 April 1879, terlahir seorang bayi yang kelak menjadi “pembawa terang” bagi kemajuan bangsa Indonesia. Gagasan-gagasan Kartini sangat berpengaruh pada kebangkitan gerakan pembebasan nasional, dan juga mempengaruhi tokoh-tokoh terkemuka gerakan pembebasan itu. Soekarno adalah salah satunya.
Sayang sekali, gagasan Bung Karno yang sangat luas, yang mengcakup begitu banyak bidang pengetahuan, justru disempitkan dan diminimalkan oleh rejim Soeharto. Akibatnya, ada banyak generasi baru yang hanya mengenal Kartini sebagai tokoh emansipasi, bahkan lebih konyol lagi, hanya mengenal Kartini dengan potret mengenakan kebaya.
Perayaan Hari Kartini memang masih berlangsung setiap tahun, tetapi semangat dan gagasan Kartini semakin layu di kalangan generasi baru dan di kalangan rakyat banyak. Untuk merayakan Hari Kartini, instansi pemerintah maupun masyarakat umum suka menggelar berbagai lomba dan kegiatan-kegiatan. Ya, itu memang tidak terlalu buruk, karena setidaknya masih ada perayaan.
Akan tetapi, apa yang lebih penting di sini, adalah memperkenalkan kembali dan meluaskan gagasan-gagasan Kartini kepada generasi baru dan masyarakat luas. Jika kita sekarang ini berhadapan dengan sebuah bentuk baru dari kolonialisme, bukankah Kartini juga punya ulasan yang sangat panjang dan mendalam soal kolonialisme.
Orang jaman sekarang boleh berkata sinis, “Duh, Kartini itu cuma anak priayi yang kesepian, yang kerjanya hanya menulis surat dan curhat pada teman-temannya.” Akan tetapi, kalau kembali ke jaman Kartini, apa yang dilakukannya adalah yang paling maju dan paling progressif di jaman itu. Tidak ada perempuan seberani Kartini, yang pada jamannya feodalisme masih kuat mencengkeram, tetapi dia sudah berani berkata: “bukan terhadap pria kami melancarkan peperangan, tetapi terhadap anggapan kuno, adat, yang tidak lagi mendatangkan kebajikan bagi Jawa kami di kemudian hari..”
Terhadap kolonialisme yang mengurasi habis kekayaan pribumi dan nusantara, Kartini tidak tanggung-tanggung untuk berkata: “Aku naik pitam jika mendengar orang mengatakan Hindia yang miskin. Orang mudah sekali lupa kalau negeri kera yang miskin ini telah mengisi penuh kantong kosong mereka dengan emas saat mereka pulang ke Patria setelah beberapa lama saja tinggal di sini.”
Sekarang ini, sebagaimana banyak diakui, kekayaan alam bangsa kita pun habis diangkut oleh perusahaan-perusahaan besar dari negeri-negeri imperialis, tanpa menyisakan sedkit pun untuk mengangkat derajat penghidupan rakyat kita.
Karena itu, kami tidak tanggung-tanggung untuk mengatakan bahwa gagasan-gagasan anti-kolonial Kartini masih sangat relevan. Dan, untuk itu, jauh lebih berharga dari seremonial belaka, adalah mendorong pengajaran fikiran-fikiran Kartini di sekolah-sekolah Indonesia (dasar, menengah, atas, dan perguruan tinggi). Fikiran-fikiran founding father yang lain pun, seperti Bung Karno, Amir Sjarifuddin, Hatta, Sjahrir, Tan Malaka, dan lain-lain, perlu untuk diajarkan di sekolah-sekolah tersebut.
Pegawai di instansi pemerintah pun, ketimbang merayakan Kartini hanya dengan batik, kebaya, atau perlombaan, lebih baik menyerap gagasan-gagasan progressif Kartini dan mengamalkannya dalam tindakan konkret berupa etos kerja, patriotisme, kecintaan kepada rakyat, dan pengabdian tanpa kenal menyerah terhadap bangsa dan negara.