Eksekutif Kota LMND Palembang

Konsentrasi Gerakan Mahasiswa ----> PANCASILA Dasarnya, TRISAKTI Jalannya, REPUBLIK Ke Empat; Masyarakat Adil Makmur Tujuannya !

Sabtu, 01 September 2012

LMND Palembang Dirikan Sanggar Belajar Soekarno

Oleh : Fuad Kurniawan
 
indonesia-mengajar2
Pengurus Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Kota Palembang mendirikan sangar belajar yang diberi nama “Sanggar Belajar Soekarno” (SBS). Sanggar belajar ini diharapkan bisa menampung anak-anak dari keluarga miskin.

Menurut Muhamad Asri, salah seorang pengajar di sanggar tersebut, mahalnya lembaga bimbingan belajar (LBB) membuat banyak anak dari keluarga miskin tidak punya kesempatan untuk mendapatkan bimbingan.
“Kita sangat prihatin dengan kondisi dunia pendidikan sekarang. Karena dikuasai oleh sistim neoliberal, maka semuanya dibayar serba mahal,” katanya.

Sanggar Belajar Soekarno ini berdiri di lorong terusan satu Kelurahan 5 Ulu  Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang. Tenaga pengajarnya sebagian besar adalah mahasiswa dari berbagai kampus.

Sebagian besar tenaga pengajar itu terdorong oleh jiwa sosial dan semangat mengabdi kepada rakyat banyak. Mona, misalnya, seorang mahasiswa FKIP PGRI PALEMBANG, mengaku berkeinginan mengabdi di sanggar ini sebagai perwujudan dari Tridharma Perguruan Tinggi.

LMND sendiri tergabung dalam Rumah Sehat Cerdas (RSC), sebuah pusat informasi dan advokasi yang dibangun oleh organisasi pergerakan rakyat di Palembang. Termasuk di dalamnya ada Serikat Rakyat Miskin Indonesia (SRMI).

LMND: RUU Perguruan Tinggi Bertentangan Semangat UUD 1945

LMND : RUU Perguruan Tinggi Bertentangan Semangat UUD 1945



demo tolak komersialisasi
Sekretaris Jenderal Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND), Edi Susilo, menganggap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perguruan Tinggi sangat bertentangan dengan semangat pembukaan UUD 1945.
“Salah satu tujuan pendirian negara nasional Indonesia adalah untuk mencerdaskan UUD 1945. Itu tercantum di pembukaan UUD 1945,” kata Edi Susilo kepada Berdikari Online, Kamis (2/2/2012) di Jakarta.
Edi menjelaskan, semangat utama RUU Perguruan Tinggi adalah privatisasi layanan pendidikan. Jika UU itu disahkan, kata dia, maka penyelenggaraan pendidikan pun akan mengikuti logika profit (untung).
Edi mengungkapkan tiga dampak buruk jika RUU Perguruan Tinggi ini diterapkan.
Pertama, mayoritas rakyat, khususnya kalangan menengah ke bawah, akan kesulitan mengakses pendidikan. Pasalnya, privatisasi akan disertai dengan kenaikan biaya pendidikan secara signifikan.
Kedua, kualitas pendidikan akan sangat buruk. Penyebabnya, kurikulum pendidikan hanya disusun untuk kepentingan pasar tenaga kerja dan reproduksi sistim kapitalisme.
Ketiga, pendidikan akan kehilangan watak sosial dan keberpihakannya kepada kepentingan nasional.
Siapkan Referendum
Mengenai respon terhadap rencana pengesahan RUU itu, Edi mengaku sudah menyerukan kepada seluruh anggota LMND untuk mempersiapkan perlawanan secara besar-besaran.
“Program utama LMND adalah anti-imperialisme dan anti-neoliberal. Privatisasi pendidikan adalah agenda neoliberal yang mesti dilawan,” ujar Edi Susilo.
Ditanyakan bentuk perlawanannnya, Edi mengatakan, “kami  sedang berusaha merangkul keterlibatan dosen dan professor. Mereka juga terkena imbas dari RUU perguruan tinggi itu.”
Selain itu, kata Edi, LMND berusaha mengajak partisipasi massa rakyat. “Ini kan problem nasional. Konsekuensi utama privatisasi adalah hilangnya kesempatan  mayoritas rakyat untuk menikmati pendidikan.”
LMND juga merancang sebuah referendum sebagai mekanisme konsultasi kerakyatan untuk meraih dukungan massa luas dalam penolakan RUU Perguruan Tinggi.

RUSDIANTO

Sabtu, 18 Februari 2012

Pengelolaan Migas Mestinya Mengacu Pada Pasal 33 UUD 1945

Pengelolaan Migas Mestinya Mengacu Pada Pasal 33 UUD 1945

Gnp-33 UUD 1945

Diabaikannya konstitusi, khususnya pasal 33 UUD 1945, menjadi penyebab bobroknya pengelolaan minyak dan gas (migas). Bahkan, menurut pakar perminyakan, Kurtubi, pengelolaan migas Indonesia adalah terburuk di dunia.
Menurut Kurtubi, sebelum SBY berkuasa pada tahun 2004, produksi minyak mentah siap jual (lifting) nasional masih berkisar 1,4 juta barel perhari. Namun, pada akhir 2011 lalu, produksi minyak Indonesia hanya 905.000 barel perhari. Bahkan, pada tahun 2012 ini, produksi minyak cuma berkisar 890.000 barel perhari.
Padahal, menurut Kurtubi, potensi minyak Indonesia diperkirakan masih mencapai 50 milyar barel. Kurtubi menyebut sejumlah penyebab rendahnya produksi minyak.
Pertama, anjloknya investasi eksplorasi (pengeboran eksplorasi di blok baru) menyebabkan langkanya penemuan cadangan minyak baru. Akibatnya, produksi minyak Indonesia hanya mengandalkan sumur-sumur tua.
Yang kedua, kondisi investasi di sektor hulu migas Indonesia termasuk terburuk di dunia, bahkan di kawasan Oceania (versi Fraser Institut). “Hampir tidak ada investasi di blok baru dalam 10 tahun terakhir,” kata lembaga asal Kanada tersebut.
Salah satu penyebab tata-kelola migas yang buruk itu adalah pemberlakuan UU nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas. UU itulah, di mata Kurtubi, yang menyebabkan pengelolaan migas kita terburuk di dunia; menyebabkan kita menjual gas dengan harga murah di luar negeri, tapi di dalam negeri belum terpenuhi; menyebabkan cost-recovery melonjak dengan sangat luar biasa.
“UU Migas itu sengaja membuat pengelolaan migas salah kelola. UU migas sangat bertentangan dengan pengelolaan migas ala konstitusi (pasal 33 UUD 1945),” kata Kurtubi saat menjadi pembicara dalam diskusi bertajuk “Subsidi BBM dalam APBN 2012” di Galeri CafĂ©, Jakarta (14/2/2012).
UU nomor 22 tahun 2001 tentang migas bermuasal dari RUU migas jilid II. RUU migas jilid II sangat berbau neoliberal dan sangat patuh pada IMF. RUU migas jilid II ini pernah diajukan di masa pemerintahan Gus Dur. Yang mengajukan adalah Menteri Pertambangan saat itu: Susilo Bambang Yudhoyono.
Namun, belum sempat RUU jilid II itu dibahas DPR, Gus Dur sudah mengganti SBY dengan Purnomo Yusgiantoro. Purnomo-lah yang melanjutkan pengusulan RUU migas jilid II itu hingga menjadi UU migas pada tahun 2001.
Sebelumnya, pada tahun 1999, RUU migas pernah juga diajukan ke DPR. RUU migas itu sangat didikte oleh IMF. Pengusul RUU migas saat itu adalah Kuntoro Mangkusubroto. Akan tetapi, proposal “RUU migas jilid I” ini ditolak mentah-mentah oleh DPR.
UU migas saat ini sangat merugikan kepentingan nasional. UU migas ini juga sangat bertolak belakang dengan Pasal 33 UUD 1945. “Ini harus dicabut jikalau mau memperbaiki pengelolaan migas kita. Kemudian kita harus kembali pada konstitusi: pasal 33 UUD 1945,” tegas Kurtubi.
ULFA ILYAS

Jumat, 17 Februari 2012

Demokrasi Ekonomi

Demokrasi Ekonomi

ekonomi-indonesia
Add caption
Sabtu, 18 Februari 2012 | 1:38 WIB   · 
Ekonomi Indonesia disebut-sebut “tumbuh pesat”. Akan tetapi, pada saat bersamaan, ketimpangan pendapatan juga terjadi: ketimpangan pendapatan antar daerah dan ketimpangan pendapatan di kalangan rakyat Indonesia.
Konon, 50 persen kekayaan ekonomi Indonesia hanya dikuasai oleh 50 orang. Pada tahun 2010, berdasarkan data perhimpunan Prakarsa, kekayaan 40 orang terkaya Indonesia sebesar Rp680 Triliun (71,3 miliar USD) atau setara dengan 10,33% PDB (15 juta keluarga atau 60 juta jiwa paling miskin).
Selain itu, menurut perkumpulan Prakarsa, konsentrasi kekayaan di Indonesia itu adalah tiga kali lebih tinggi dari Thailand, empat kali dibanding Malaysia, dan 25 kali dibandingkan Singapura. Dengan demikian, Indonesia termasuk negara dengan tingkat ketidaksetaraan atau ketimpangan terparah di Asia tenggara.
Penyebab utama ketimpangan pendapatan ini adalah sistim ekonomi. Penyelenggara negara kita sengaja menerapkan sistem ekonomi yang memupuk ketidakadilan dalam lapangan ekonomi dan distribusi pendapatan.
Dalam kapitalisme, tujuan produksi adalah melayani tujuan kapital, yaitu keuntungan. Sedangkan, seperti kita ketahui, para kapitalis punya kekuasaan penuh untuk memutuskan penggunaan kapital mereka agar melahirkan keuntungan. Pada level kekuasaan negara, karena negara menganut logika kapital, maka kekuasaan paling dominan dalam kebijakan ekonomi adalah para kapitalis.
Hal itu sangat berlawanan dengan konstitusi kita. Dalam UUD 1945, khususnya pasal 33 UUD 1945, prinsip pengelolaan ekonomi kita mestinya menganut “demokrasi ekonomi”. Konsep demokrasi ekonomi bukanlah kosakata baru dalam pembicaraan sistem ekonomi Indonesia.
Pada tahun 1930-an, Bung Karno sudah mengulas secara mendalam mengenai konsep “sosio-demokrasi”, yakni perpaduan demokrasi politik dan demokrasi ekonomi. Menurut Bung Karno, demokrasi yang sejati tidak sebatas demokrasi politik tetapi juga harus mengandung demokrasi ekonomi.
Pada hampir bersamaan, Bung Hatta juga mengulas soal demokrasi ekonomi ini. Demokrasi ekonomi adalah “kerakyatan-ekonomi” atau “kesamarasaan ekonomi dan kesamarataan ekonomi”. Bagi Bung Hatta, sistim ekonomi laisses-faire, dengan semangat free enterprisenya, tidak cocok dengan cita-cita masyarakat adil dan makmur. Pasalnya, di mata Bung Hatta, sistim ini akan menyebabkan si kaya bertambah kaya dan si miskin bertambah melarat.
Bung Karno dan Bung Hatta tidak setuju jika kapitalisme merajalela. Rumusan dua tokoh utama pendiri Republik Indonesia ini, juga tokoh-tokoh pendiri bangsa lainnya, terjabarkan dengan baik dalam pasal 33 UUD 1945. Penjelasan pasal 33 UUD 1945 sangat gamblang mengurai prinsip demokrasi ekonomi itu: “Perekonomian berdasar atas demokrasi ekonomi, kemakmuran bagi semua orang. Sebab itu cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. Kalau tidak, tampuk produksi jatuh ke tangan orang-seorang yang berkuasa dan rakyat yang banyak ditindasinya.”
Akan tetapi, prinsip demokrasi ekonomi ini tidak dijalankan oleh pemerintah kita. Sebaliknya, pemerintah kita menganut sistem ekonomi yang dulunya ditentang habis-habisan oleh pendiri bangsa kita. Sistim ekonomi Indonesia saat ini adalah neoliberalisme, sebuah sistem ekonomi yang menempatkan keuntungan (profit) di atas kepentingan rakyat. Akibatnya: pembangunan ekonomi dan pengelolaan sumber daya alam nasional tidak tertuju pada ‘sebesar-besarnya kemakmuran rakyat’, melainkan mengabdi pada pemenuhan keuntungan segelintir orang: swasta nasional dan asing.
Karena itu, jika kita ingin keluar dari kondisi rakyat yang sangat timpang ini, maka sudah saatnya menggelorakan kembali semangat demokrasi ekonomi. Sudah saatnya memperjuangkan kembali penegakan Pasal 33 UUD 1945!

Minggu, 12 Februari 2012

Kemana Intelektual Kritis?

gie baca buku Albert Camus
Soe Hoek Gie

Kemana Intelektual Kritis?

Keadaan negara kita makin darurat: kemiskinan makin meluas, korupsi merajalela, ketidakadilan terus dipertontonkan, sumber daya alam dikuasai segelintir perusahaan asing, dan negara yang makin tak berdaulat.
Di tengah situasi seperti itu, kita belum mendengar suara nyaring kaum intelektual mengeritik keadaan tersebut. Pada pertengahan Januari lalu, Arya Hadi Dharmawan, seorang dosen di Institut Pertanian Bogor, mengirim surat kepada Presiden SBY. Akan tetapi, orang-orang seperti Arya masih sangat sedikit. Padahal, negara ini punya banyak professor, doktor, master, sarjana, dan lain-lain.
Kami teringat dengan Noam Chomsky, seorang intelektual besar abad 20,  pernah mencemooh kecenderungan intelektual, khususnya di Universitas, yang tak ubahnya sebagai pelayan kebenaran penguasa. Maklum, Chomksy pernah merasakan era dimana kampus pernah menjadi sarang kaum radikal, yaitu tahun 1960-1970-an.
Kampus sudah meninggalkan peran klasik mereka: sumber atau pusat kritik. Peran kaum intelektual telah bergeser; dari pengeritik kapitalisme menjadi pengusung atau pelayan kapitalisme.
Kapitalisme lanjut memang berambisi menghabisi pemikiran-pemikiran radikal. Ini sejalan dengan gagasan Margaret Tatcher: “There is no alternative”. Pendek kata, tugas pendidikan kapitalistik adalah membantai fantasi “dunia lain”. Bagi mereka, puncak sejarah manusia adalah pasar bebas.
Sejak neoliberalisme berkuasa di dunia pendidikan, logika komoditas juga makin menggejala dan merasuki gaya hidup Universitas. Lihatlah bagaimana para dosen menciptakan fantasi kepada murid-muridnya tentang dunia luar (dunia kerja) yang begitu indah. Sementara murid, yang sudah terobsesi dengan gaya hidup mewah, tidak sabar lagi untuk menuntaskan studi dan ditempatkan di sebuah perusahaan besar.
Akhirnya, terjadilah apa yang pernah direnungkan oleh Karl Marx ratusan tahun yang lalu. Dalam karya “Reflections of a Young Man on The Choice of a Profession”, Marx mengatakan: “Kita hidup dalam sebuah masyarakat yang telah menentukan apa yang harus kita lakukan sebelum kita  punya kesempatan untuk menentukannya.”
Professor-professor kita suka mengurung diri dalam ruang-ruang penelitian. Dan, kalaupun mereka terjun dalam realitas, maka rakyat pun akan dikalkulasi dalam indeks dan persentase. Mereka akan berusaha menjawab persoalan-persoalan rakyat dengan mengacu pada apa yang diajarkan dalam diktat-diktat.
Kita sedang berhadapan dengan—meminjam istilah penyair WS Rendra—“pendidik yang terpisah dengan persoalan kehidupan”. Mereka tidak mendidik muridnya agar mengerti tugasnya sebagai manusia, melainkan agar siap menjadi ‘sekrup’ dalam sistim kapitalisme.
Padahal, kata Marx, pekerjaan yang mulia adalah memuliakan manusia, yang menjadikan tindakan-tindakan dan segenap usaha manusia menjadi lebih mulia, yang menjadikan diri manusia lebih kokoh, dikagumi oleh khalayak luas dan mencapai kemuliaan yang lebih tinggi lagi.
Dengan semakin terkooptasinya kampus oleh kapitalisme, maka peran kaum intelektual pun makin bergeser keluar kampus. Dalam banyak kasus, di banyak negara, peran kritis itu diambil alih oleh penulis dan seniman. Merekalah yang biasanya bekerja sebagai penjaga nilai-nilai kemanusiaan yang paling dasar: kebebasan.
Akan tetapi, di situ juga ada masalah: biasanya konsen pada penulis dan seniman, termasuk yang paling militan, adalah mempertahankan kebebasan individu dan kebebasan sipil. Mereka biasanya sangat sulit untuk menerobos kerangka moral dan terjun dalam perjuangan politik.
Novelis hebat seperti  Salman Rushdie, misalnya, sangat keras menentang fundamentalisme. Akan tetapi, sangat sulit mengharapkan dia berbicara soal hak-hak pekerja, penentangan terhadap imperialisme, dan lain-lain.
Kita tahu bahwa ada masalah dengan keadaan sekarang. Tetapi sangat sedikit orang, khususnya kaum intelektual, yang mau menjelaskan keadaan ini kepada massa rakyat. Tugas intelektual saat ini adalah menjelaskan keadaan ini seterang-terangnya, dengan penjelasan yang gampang dipahami, kepada rakyat.
Tugas kaum intelektual, khususnya yang disebut intelektual organik, adalah membela kaum yang tertindas melawan penindas. Dalam point ini, kita ingat kata-kata Marx, bukan sekedar memahami dunia tetapi mengubahnya. Akan tetapi, tidak ada orang yang dapat mengubah dunia sendirian, karena hanya massa yang bisa mengubah dunia; dan tidak seorang pun  bisa mengubah dunia atau keadaan, jikalau dunia dan keadaan itu sendiri  tidak dipahaminya. Di sinilah tugas kaum intelektual: memahamkan dunia kepada massa rakyat dan mengubah dunia bersama massa rakyat.